Jasa Pengurusan SIUJPTL per Provinsi
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, sudah termasuk penyusunan dokumen SOP K3 Listrik.

Diterbitkan oleh
Dinas ESDM / DPMPTSP
Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)
Resmi & Terverifikasi
Diterbitkan lembaga berwenang — Dinas ESDM / DPMPTSP.
Didampingi Sampai Terbit
Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.
Estimasi Jelas di Depan
Perkiraan proses 21–45 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Masa Berlaku & Perpanjangan
Mengikuti ketentuan daerah. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.
Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.
Pilih wilayah dan kualifikasi
Ketuk kartu yang sesuai. Pilihan Anda otomatis ikut terkirim di pesan WhatsApp, jadi tim kami langsung tahu kebutuhan Anda.
Belum yakin kualifikasi mana? Pilih salah satu di atas, atau tanyakan langsung — tim kami bantu tentukan.
Layanan Ini Untuk Anda Jika…
- —Perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang belum memiliki izin usaha
- —Perusahaan yang izinnya perlu diperpanjang atau dipindah wilayah
- —Kontraktor listrik yang mengikuti tender proyek ketenagalistrikan
Syarat Dokumen
- SBU JPTL yang masih berlaku
- Akta, SK Kemenkumham, dan NIB
- NPWP perusahaan
- Serkom tenaga teknik sesuai bidang
- Struktur organisasi dan penanggung jawab teknik
- Dokumen SOP K3 Listrik
- Bukti kepemilikan atau sewa kantor
Alur Pengurusan
- 1
Pemeriksaan kelengkapan
Kami periksa SBU JPTL dan Serkom tenaga teknik Anda.
1 hari - 2
Penyusunan SOP K3 Listrik
Dokumen SOP disusun sesuai bidang usaha.
3–5 hari - 3
Pengajuan perizinan
Permohonan diajukan ke dinas terkait sesuai provinsi.
2–3 hari - 4
Verifikasi teknis
Dinas memverifikasi berkas; kami menangani perbaikan yang diminta.
14–30 hari - 5
Izin terbit
SIUJPTL terbit dan diserahkan dalam bentuk digital.
Tentang SIUJPTL
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) adalah izin operasional yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang ketenagalistrikan, mencakup konsultansi, pembangunan, pemasangan, hingga pemeliharaan instalasi listrik. Izin ini diterbitkan oleh dinas ESDM atau DPMPTSP di tingkat provinsi, dengan persyaratan dan alur verifikasi yang dapat berbeda antar wilayah.
Pengurusan SIUJPTL mensyaratkan kepemilikan SBU JPTL yang masih berlaku serta tenaga teknik ber-Serkom sesuai bidang usaha, ditambah dokumen SOP K3 Listrik yang menjelaskan prosedur keselamatan kerja kelistrikan perusahaan. Pijar Legal menyusun seluruh dokumen ini dan mendampingi proses verifikasi teknis di dinas terkait hingga izin terbit.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SBU JPTL harus ada lebih dulu?+
Mengapa lama proses berbeda antar provinsi?+
Layanan Terkait

SBU JPTL
Sertifikat Badan Usaha untuk jasa penunjang tenaga listrik — dasar wajib sebelum mengurus SIUJPTL.
- Penerbit
- LSBU Ketenagalistrikan
- Masa berlaku
- Mengikuti ketentuan

Serkom DJK
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan — syarat pendukung SBU JPTL dan SIUJPTL.
- Penerbit
- LSK terakreditasi DJK
- Masa berlaku
- 5 tahun

ISO 45001
Standar internasional keselamatan dan kesehatan kerja, sering dipasangkan dengan SMK3 Kemnaker.
- Penerbit
- Badan sertifikasi terakreditasi
- Masa berlaku
- 3 tahun
Siap mengurus SIUJPTL?
Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.
Konsultasi Gratis via WhatsApp