Sertifikasi Profesi
Sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja perorangan — dari SKK Konstruksi sampai skema K3 Kemnaker dan BNSP.

SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi — pengganti SKA dan SKT, jenjang 1 sampai 9.
- Penerbit
- LSP terlisensi BNSP
- Masa berlaku
- 5 tahun

Ahli K3 Umum
Sertifikasi wajib bagi petugas yang ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
- Penerbit
- Kemnaker RI / BNSP
- Masa berlaku
- 3 tahun

TKPK
Tenaga Kerja pada Ketinggian dengan akses tali — wajib untuk pekerjaan di ketinggian dengan sistem rope access.
- Penerbit
- Kemnaker RI / BNSP
- Masa berlaku
- 3 tahun

Scaffolding
Kompetensi pemasangan, pemeriksaan, dan pengawasan perancah di area kerja konstruksi dan industri.
- Penerbit
- Kemnaker RI / BNSP
- Masa berlaku
- 3 tahun

Auditor SMK3
Membekali kompetensi untuk melakukan audit internal maupun eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- Penerbit
- Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

TKBT
Sertifikasi keselamatan bagi pekerja pada ketinggian yang menggunakan perancah atau struktur bangunan sesuai SOP K3.
- Penerbit
- Kementerian Ketenagakerjaan RI / LSP
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

SIO Operator Alat Berat
Izin resmi bagi operator alat berat untuk mengoperasikan unit secara legal di lokasi kerja.
- Penerbit
- Kementerian Ketenagakerjaan RI / LSP
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

POP Pertambangan
Sertifikat wajib bagi personel pengawas operasional pada kegiatan pertambangan.
- Penerbit
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) / Kementerian ESDM
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

Petugas Pemadam Kebakaran
Kompetensi penanganan tanggap darurat kebakaran di lingkungan kerja.
- Penerbit
- Kementerian Ketenagakerjaan RI / LSP K3
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

K3 Pertambangan
Standarisasi kompetensi keselamatan kerja bagi pekerja di lingkup pertambangan.
- Penerbit
- Kementerian ESDM / LSP bidang pertambangan
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

K3 Listrik
Memastikan tenaga kerja bidang listrik memahami prinsip K3 secara menyeluruh.
- Penerbit
- Kementerian Ketenagakerjaan RI / BNSP melalui LSP
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

Welder (Juru Las)
Bukti kemampuan melakukan pengelasan sesuai standar industri.
- Penerbit
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi BNSP
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit
