Jasa Pengurusan SBU Konstruksi Resmi LPJK
Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi — syarat wajib mengikuti tender dan mendaftar sebagai penyedia jasa.

Diterbitkan oleh
LPJK / Kementerian PUPR
Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)
Resmi & Terverifikasi
Diterbitkan lembaga berwenang — LPJK / Kementerian PUPR.
Didampingi Sampai Terbit
Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.
Estimasi Jelas di Depan
Perkiraan proses 14–45 hari kerja (tergantung kualifikasi) setelah dokumen lengkap.
Masa Berlaku & Perpanjangan
3 tahun. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.
Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.
Pilih kualifikasi badan usaha
Ketuk kartu yang sesuai. Pilihan Anda otomatis ikut terkirim di pesan WhatsApp, jadi tim kami langsung tahu kebutuhan Anda.
Belum yakin kualifikasi mana? Pilih salah satu di atas, atau tanyakan langsung — tim kami bantu tentukan.
Layanan Ini Untuk Anda Jika…
- —Perusahaan konstruksi yang ingin mengikuti tender pemerintah maupun swasta
- —Badan usaha yang SBU-nya akan kedaluwarsa dan perlu diperpanjang
- —Perusahaan baru yang belum memiliki sertifikasi badan usaha konstruksi
Syarat Dokumen
- Akta pendirian dan perubahan terakhir
- SK Kemenkumham
- NIB dengan KBLI konstruksi yang sesuai
- NPWP perusahaan aktif
- SKK Konstruksi Penanggung Jawab Teknis
- SKK Penanggung Jawab Sub Klasifikasi
- Akun SIKI LPJK aktif
- Laporan keuangan (kualifikasi menengah ke atas)
Alur Pengurusan
- 1
Konsultasi & pengecekan kelayakan
Kami periksa KBLI, tenaga ahli, dan kesiapan akun SIKI Anda.
30 menit - 2
Pengumpulan berkas
Anda kirim dokumen, tim kami verifikasi kelengkapan sebelum diajukan.
1–3 hari - 3
Pengajuan ke LSBU
Berkas diunggah dan diproses melalui lembaga sertifikasi terakreditasi.
2–5 hari - 4
Verifikasi & asesmen
Lembaga memverifikasi data; kami menangani setiap permintaan perbaikan.
7–14 hari - 5
Sertifikat terbit
SBU terbit dan terdaftar di SIKI. Salinan digital dikirim ke Anda.
Tentang SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah bukti pengakuan kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di bawah pembinaan LPJK dan Kementerian PUPR. Sertifikat ini menjadi syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek konstruksi, baik yang didanai pemerintah maupun swasta, dan sekaligus menjadi identitas resmi kualifikasi usaha — kecil, menengah, besar, PMA, atau BUJKA.
Proses pengurusan SBU melibatkan verifikasi legalitas perusahaan, kelengkapan tenaga ahli bersertifikat SKK, serta rekam jejak pengalaman proyek untuk kualifikasi di atas kecil. Pijar Legal mendampingi setiap tahap — mulai dari pengecekan kelayakan awal, penyiapan dokumen, pengajuan ke LSBU, hingga verifikasi akhir — sehingga perusahaan Anda dapat fokus pada operasional sambil kami menangani seluruh proses administratif dan teknis di lapangan.
Kesalahan umum yang memperlambat penerbitan SBU adalah ketidaksesuaian KBLI, tenaga ahli yang SKK-nya sudah kedaluwarsa, atau kekurangan dokumen keuangan pada kualifikasi menengah ke atas. Tim kami melakukan pengecekan menyeluruh sejak konsultasi awal untuk meminimalkan risiko penolakan dan permintaan perbaikan berulang dari lembaga sertifikasi, sehingga proses berjalan lebih efisien dan dapat diprediksi jadwalnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya SBU dengan Sertifikat Standar?+
Apakah harus punya SKK dulu sebelum mengurus SBU?+
Berapa lama SBU berlaku dan kapan diperpanjang?+
Bisakah menambah sub-klasifikasi setelah SBU terbit?+
Apakah perusahaan baru bisa langsung mengurus SBU?+
Layanan Terkait

SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi — pengganti SKA dan SKT, jenjang 1 sampai 9.
- Penerbit
- LSP terlisensi BNSP
- Masa berlaku
- 5 tahun

Sertifikat Standar
Pemenuhan komitmen perizinan berusaha berbasis risiko, terbit melalui sistem OSS.
- Penerbit
- Kementerian Investasi / BKPM
- Masa berlaku
- Mengikuti NIB

SMK3 Konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja — kewajiban regulasi sekaligus syarat umum tender.
- Penerbit
- Kemnaker RI
- Masa berlaku
- 3 tahun
Siap mengurus SBU Konstruksi?
Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.
Konsultasi Gratis via WhatsApp