K3 Listrik — Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelistrikan
Memastikan tenaga kerja bidang listrik memahami prinsip K3 secara menyeluruh.

Diterbitkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan RI / BNSP melalui LSP
Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)
Resmi & Terverifikasi
Diterbitkan lembaga berwenang — Kementerian Ketenagakerjaan RI / BNSP melalui LSP.
Didampingi Sampai Terbit
Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.
Estimasi Jelas di Depan
Perkiraan proses Menyesuaikan kualifikasi & kelengkapan berkas setelah dokumen lengkap.
Masa Berlaku & Perpanjangan
Sesuai ketentuan lembaga penerbit. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.
Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.
Spesifikasi
- Bidang
- Instalasi, pemeliharaan, distribusi listrik
Pilih jenis kompetensi K3 Listrik
Ketuk kartu yang sesuai. Pilihan Anda otomatis ikut terkirim di pesan WhatsApp, jadi tim kami langsung tahu kebutuhan Anda.
Belum yakin kualifikasi mana? Pilih salah satu di atas, atau tanyakan langsung — tim kami bantu tentukan.
Layanan Ini Untuk Anda Jika…
- —Perusahaan atau tenaga kerja yang membutuhkan pengakuan resmi di bidang ini
- —Peserta tender atau calon vendor yang mensyaratkan sertifikat/izin ini
- —Pemohon yang ingin proses pengurusan didampingi hingga selesai
Syarat Dokumen
- KTP dan NPWP pemohon atau penanggung jawab
- Dokumen legalitas perusahaan (akta, SK, NIB) bila atas nama badan usaha
- Dokumen pendukung sesuai kualifikasi yang diajukan
- Pas foto dan formulir permohonan
Alur Pengurusan
- 1
Konsultasi & pengecekan berkas
Kami periksa kelayakan dan kelengkapan dokumen Anda.
- 2
Pengajuan permohonan
Berkas diajukan ke lembaga penerbit melalui jalur resmi.
- 3
Verifikasi / asesmen
Lembaga penerbit melakukan verifikasi berkas atau uji kompetensi.
- 4
Sertifikat / izin terbit
Dokumen resmi diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.
Tentang K3 Listrik
K3 Listrik (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelistrikan) — Memastikan tenaga kerja bidang listrik memahami prinsip K3 secara menyeluruh. Diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI / BNSP melalui LSP.
Pijar Legal mendampingi seluruh proses K3 Listrik, mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pengajuan ke lembaga berwenang, hingga sertifikat atau izin resmi terbit. Kami adalah pihak ketiga pendamping — bukan lembaga penerbit resmi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah K3 Listrik bisa diurus dari luar kota?+
Berapa biayanya?+
Layanan Terkait

Serkom DJK
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan — syarat pendukung SBU JPTL dan SIUJPTL.
- Penerbit
- LSK terakreditasi DJK
- Masa berlaku
- 5 tahun

Ahli K3 Umum
Sertifikasi wajib bagi petugas yang ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
- Penerbit
- Kemnaker RI / BNSP
- Masa berlaku
- 3 tahun
Siap mengurus K3 Listrik?
Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.
Konsultasi Gratis via WhatsApp