Lompat ke konten utama
Pijar Legal
Ditjen Ketenagalistrikan

Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (Serkom DJK)

Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan — syarat pendukung SBU JPTL dan SIUJPTL.

Ilustrasi layanan Serkom DJK
Masa berlaku5 tahun
Diterbitkan olehLSK terakreditasi DJK
BiayaInfo langsung via WhatsApp

Diterbitkan oleh

LSK terakreditasi DJK

Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)

Resmi & Terverifikasi

Diterbitkan lembaga berwenang — LSK terakreditasi DJK.

Didampingi Sampai Terbit

Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.

Estimasi Jelas di Depan

Perkiraan proses 14–30 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Masa Berlaku & Perpanjangan

5 tahun. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.

Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.

1Pilih dulu

Pilih bidang

Ketuk kartu yang sesuai. Pilihan Anda otomatis ikut terkirim di pesan WhatsApp, jadi tim kami langsung tahu kebutuhan Anda.

2Konsultasi
Serkom DJK — IPTL / Distribusi (jenjang 1–6)Paling dipilih
Estimasi 21–30 hari kerja

Belum yakin kualifikasi mana? Pilih salah satu di atas, atau tanyakan langsung — tim kami bantu tentukan.

Layanan Ini Untuk Anda Jika…

  • —Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja di perusahaan JPTL
  • —Perusahaan yang membutuhkan tenaga ber-Serkom untuk SBU JPTL
  • —Teknisi yang Serkom-nya akan kedaluwarsa

Syarat Dokumen

  • KTP dan NPWP pribadi
  • Ijazah terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Pas foto latar merah
  • Sertifikat sebelumnya untuk perpanjangan

Alur Pengurusan

  1. 1
    Pemetaan bidang dan jenjang

    Bidang kompetensi disesuaikan dengan pekerjaan Anda.

    1 hari
  2. 2
    Pendaftaran

    Berkas diajukan ke lembaga sertifikasi.

    2 hari
  3. 3
    Uji kompetensi

    Asesmen teori dan praktik sesuai skema.

    1–2 hari
  4. 4
    Sertifikat terbit

    Serkom terbit dan tercatat di sistem DJK.

    14–21 hari

Tentang Serkom DJK

Serkom DJK adalah Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan yang membuktikan keahlian tenaga teknik di bidang instalasi, distribusi, maupun pembangkit tenaga listrik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan menjadi salah satu syarat teknis dalam pengurusan SBU JPTL maupun SIUJPTL.

Pijar Legal membantu memetakan bidang dan jenjang yang sesuai dengan pengalaman kerja tenaga teknik, mendaftarkan ke lembaga sertifikasi, hingga mendampingi proses uji kompetensi baik teori maupun praktik lapangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tenaga teknik ber-Serkom yang dibutuhkan untuk SBU JPTL?+
Bergantung pada kualifikasi yang diajukan. Kualifikasi kecil umumnya memerlukan lebih sedikit tenaga teknik dibanding menengah dan besar.

Layanan Terkait

Siap mengurus Serkom DJK?

Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.

Konsultasi Gratis via WhatsApp