Lompat ke konten utama
Pijar Legal
Lembaga terakreditasi

Jasa Pengurusan SBU JPTL

Sertifikat Badan Usaha untuk jasa penunjang tenaga listrik — dasar wajib sebelum mengurus SIUJPTL.

Ilustrasi layanan SBU JPTL
Masa berlakuMengikuti ketentuan
Diterbitkan olehLSBU Ketenagalistrikan
BiayaInfo langsung via WhatsApp

Diterbitkan oleh

LSBU Ketenagalistrikan

Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)

Resmi & Terverifikasi

Diterbitkan lembaga berwenang — LSBU Ketenagalistrikan.

Didampingi Sampai Terbit

Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.

Estimasi Jelas di Depan

Perkiraan proses 14–30 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Masa Berlaku & Perpanjangan

Mengikuti ketentuan. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.

Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.

1Pilih dulu

Pilih kualifikasi

Ketuk kartu yang sesuai. Pilihan Anda otomatis ikut terkirim di pesan WhatsApp, jadi tim kami langsung tahu kebutuhan Anda.

2Konsultasi
SBU JPTL — KecilPaling dipilih
Estimasi 14–21 hari kerja

Belum yakin kualifikasi mana? Pilih salah satu di atas, atau tanyakan langsung — tim kami bantu tentukan.

Tersedia layanan percepatan dan surveillance tahunan sebagai layanan terpisah.

Layanan Ini Untuk Anda Jika…

  • —Perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang belum memiliki SBU JPTL
  • —Perusahaan yang akan mengurus SIUJPTL
  • —Perusahaan yang SBU JPTL-nya perlu diperpanjang

Syarat Dokumen

  • Akta, SK Kemenkumham, dan NIB
  • NPWP perusahaan
  • Serkom tenaga teknik ketenagalistrikan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Daftar peralatan kerja
  • Laporan keuangan

Alur Pengurusan

  1. 1
    Pengecekan kelayakan

    Kami periksa kesiapan tenaga teknik dan kelengkapan berkas.

    1 hari
  2. 2
    Pengajuan ke lembaga sertifikasi

    Berkas diunggah dan diproses.

    2–3 hari
  3. 3
    Verifikasi dan asesmen

    Lembaga memverifikasi dokumen dan kompetensi tenaga teknik.

    10–21 hari
  4. 4
    Sertifikat terbit

    SBU JPTL terbit dan siap dipakai mengurus SIUJPTL.

Tentang SBU JPTL

SBU JPTL adalah Sertifikat Badan Usaha yang membuktikan kompetensi perusahaan di bidang jasa penunjang tenaga listrik, diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Sertifikat ini menjadi prasyarat mutlak sebelum perusahaan dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).

Pijar Legal mendampingi pengurusan SBU JPTL dari seluruh kualifikasi — kecil, menengah, besar, hingga PMA — termasuk memastikan tenaga teknik perusahaan memiliki Serkom yang sesuai bidang. Layanan surveillance tahunan dan percepatan proses juga tersedia bagi perusahaan dengan kebutuhan tender yang mendesak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SBU JPTL sama dengan SBU Konstruksi?+
Berbeda. SBU JPTL khusus untuk jasa penunjang tenaga listrik dan diterbitkan lembaga di bawah pembinaan Ditjen Ketenagalistrikan, bukan LPJK.

Layanan Terkait

Siap mengurus SBU JPTL?

Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.

Konsultasi Gratis via WhatsApp