Jasa Pengurusan SBU JPTL
Sertifikat Badan Usaha untuk jasa penunjang tenaga listrik — dasar wajib sebelum mengurus SIUJPTL.

Diterbitkan oleh
LSBU Ketenagalistrikan
Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)
Resmi & Terverifikasi
Diterbitkan lembaga berwenang — LSBU Ketenagalistrikan.
Didampingi Sampai Terbit
Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.
Estimasi Jelas di Depan
Perkiraan proses 14–30 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Masa Berlaku & Perpanjangan
Mengikuti ketentuan. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.
Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.
Pilih kualifikasi
Ketuk kartu yang sesuai. Pilihan Anda otomatis ikut terkirim di pesan WhatsApp, jadi tim kami langsung tahu kebutuhan Anda.
Belum yakin kualifikasi mana? Pilih salah satu di atas, atau tanyakan langsung — tim kami bantu tentukan.
Layanan Ini Untuk Anda Jika…
- —Perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang belum memiliki SBU JPTL
- —Perusahaan yang akan mengurus SIUJPTL
- —Perusahaan yang SBU JPTL-nya perlu diperpanjang
Syarat Dokumen
- Akta, SK Kemenkumham, dan NIB
- NPWP perusahaan
- Serkom tenaga teknik ketenagalistrikan
- Struktur organisasi perusahaan
- Daftar peralatan kerja
- Laporan keuangan
Alur Pengurusan
- 1
Pengecekan kelayakan
Kami periksa kesiapan tenaga teknik dan kelengkapan berkas.
1 hari - 2
Pengajuan ke lembaga sertifikasi
Berkas diunggah dan diproses.
2–3 hari - 3
Verifikasi dan asesmen
Lembaga memverifikasi dokumen dan kompetensi tenaga teknik.
10–21 hari - 4
Sertifikat terbit
SBU JPTL terbit dan siap dipakai mengurus SIUJPTL.
Tentang SBU JPTL
SBU JPTL adalah Sertifikat Badan Usaha yang membuktikan kompetensi perusahaan di bidang jasa penunjang tenaga listrik, diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Sertifikat ini menjadi prasyarat mutlak sebelum perusahaan dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Pijar Legal mendampingi pengurusan SBU JPTL dari seluruh kualifikasi — kecil, menengah, besar, hingga PMA — termasuk memastikan tenaga teknik perusahaan memiliki Serkom yang sesuai bidang. Layanan surveillance tahunan dan percepatan proses juga tersedia bagi perusahaan dengan kebutuhan tender yang mendesak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SBU JPTL sama dengan SBU Konstruksi?+
Layanan Terkait

SIUJPTL
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, sudah termasuk penyusunan dokumen SOP K3 Listrik.
- Penerbit
- Dinas ESDM / DPMPTSP
- Masa berlaku
- Mengikuti ketentuan daerah

Serkom DJK
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan — syarat pendukung SBU JPTL dan SIUJPTL.
- Penerbit
- LSK terakreditasi DJK
- Masa berlaku
- 5 tahun

SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi — syarat wajib mengikuti tender dan mendaftar sebagai penyedia jasa.
- Penerbit
- LPJK / Kementerian PUPR
- Masa berlaku
- 3 tahun
Siap mengurus SBU JPTL?
Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.
Konsultasi Gratis via WhatsApp