Lompat ke konten utama
Pijar Legal
Kementerian ESDMOSS

Izin Usaha Pertambangan (IUP) — Izin Usaha Pertambangan

Legalitas bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara.

Ilustrasi layanan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
KepanjanganIzin Usaha Pertambangan
Masa berlakuSesuai ketentuan lembaga penerbit
Diterbitkan olehKementerian ESDM / Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan
BiayaInfo langsung via WhatsApp

Diterbitkan oleh

Kementerian ESDM / Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan

Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)

Resmi & Terverifikasi

Diterbitkan lembaga berwenang — Kementerian ESDM / Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan.

Didampingi Sampai Terbit

Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.

Estimasi Jelas di Depan

Perkiraan proses Menyesuaikan kualifikasi & kelengkapan berkas setelah dokumen lengkap.

Masa Berlaku & Perpanjangan

Sesuai ketentuan lembaga penerbit. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.

Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.

Spesifikasi

Jenis
IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK, IUJP

Layanan Ini Untuk Anda Jika…

  • —Perusahaan atau tenaga kerja yang membutuhkan pengakuan resmi di bidang ini
  • —Peserta tender atau calon vendor yang mensyaratkan sertifikat/izin ini
  • —Pemohon yang ingin proses pengurusan didampingi hingga selesai

Syarat Dokumen

  • KTP dan NPWP pemohon atau penanggung jawab
  • Dokumen legalitas perusahaan (akta, SK, NIB) bila atas nama badan usaha
  • Dokumen pendukung sesuai kualifikasi yang diajukan
  • Pas foto dan formulir permohonan

Alur Pengurusan

  1. 1
    Konsultasi & pengecekan berkas

    Kami periksa kelayakan dan kelengkapan dokumen Anda.

  2. 2
    Pengajuan permohonan

    Berkas diajukan ke lembaga penerbit melalui jalur resmi.

  3. 3
    Verifikasi / asesmen

    Lembaga penerbit melakukan verifikasi berkas atau uji kompetensi.

  4. 4
    Sertifikat / izin terbit

    Dokumen resmi diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.

Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) (Izin Usaha Pertambangan) — Legalitas bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara. Diterbitkan oleh Kementerian ESDM / Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan.

Pijar Legal mendampingi seluruh proses Izin Usaha Pertambangan (IUP), mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pengajuan ke lembaga berwenang, hingga sertifikat atau izin resmi terbit. Kami adalah pihak ketiga pendamping — bukan lembaga penerbit resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa diurus dari luar kota?+
Bisa. Koordinasi berkas dan komunikasi berjalan jarak jauh; kehadiran fisik hanya bila lembaga penerbit mewajibkan uji atau asesmen langsung.
Berapa biayanya?+
Biaya menyesuaikan jenis, kualifikasi, dan kelengkapan dokumen. Kami sampaikan rinciannya langsung setelah pengecekan berkas — hubungi kami via WhatsApp.

Layanan Terkait

Siap mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.

Konsultasi Gratis via WhatsApp