Izin Usaha Pertambangan (IUP) — Izin Usaha Pertambangan
Legalitas bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara.

Diterbitkan oleh
Kementerian ESDM / Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan
Proses didampingi PT Kencana Pijar Multikarya (Pijar Legal)
Resmi & Terverifikasi
Diterbitkan lembaga berwenang — Kementerian ESDM / Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan.
Didampingi Sampai Terbit
Satu tim menangani berkas Anda dari awal hingga sertifikat terbit.
Estimasi Jelas di Depan
Perkiraan proses Menyesuaikan kualifikasi & kelengkapan berkas setelah dokumen lengkap.
Masa Berlaku & Perpanjangan
Sesuai ketentuan lembaga penerbit. Kami ingatkan menjelang jatuh tempo.
Tanpa biaya tersembunyi. Rincian biaya dan syarat kami sampaikan lengkap di awal via WhatsApp, sebelum Anda memutuskan.
Spesifikasi
- Jenis
- IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK, IUJP
Layanan Ini Untuk Anda Jika…
- —Perusahaan atau tenaga kerja yang membutuhkan pengakuan resmi di bidang ini
- —Peserta tender atau calon vendor yang mensyaratkan sertifikat/izin ini
- —Pemohon yang ingin proses pengurusan didampingi hingga selesai
Syarat Dokumen
- KTP dan NPWP pemohon atau penanggung jawab
- Dokumen legalitas perusahaan (akta, SK, NIB) bila atas nama badan usaha
- Dokumen pendukung sesuai kualifikasi yang diajukan
- Pas foto dan formulir permohonan
Alur Pengurusan
- 1
Konsultasi & pengecekan berkas
Kami periksa kelayakan dan kelengkapan dokumen Anda.
- 2
Pengajuan permohonan
Berkas diajukan ke lembaga penerbit melalui jalur resmi.
- 3
Verifikasi / asesmen
Lembaga penerbit melakukan verifikasi berkas atau uji kompetensi.
- 4
Sertifikat / izin terbit
Dokumen resmi diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.
Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) (Izin Usaha Pertambangan) — Legalitas bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara. Diterbitkan oleh Kementerian ESDM / Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan.
Pijar Legal mendampingi seluruh proses Izin Usaha Pertambangan (IUP), mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pengajuan ke lembaga berwenang, hingga sertifikat atau izin resmi terbit. Kami adalah pihak ketiga pendamping — bukan lembaga penerbit resmi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa diurus dari luar kota?+
Berapa biayanya?+
Layanan Terkait

SKUP Migas
Dokumen resmi untuk menunjang kegiatan usaha jasa penunjang minyak dan gas bumi.
- Penerbit
- Kementerian ESDM (Ditjen Migas)
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit

POP Pertambangan
Sertifikat wajib bagi personel pengawas operasional pada kegiatan pertambangan.
- Penerbit
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) / Kementerian ESDM
- Masa berlaku
- Sesuai ketentuan lembaga penerbit
Siap mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
Konsultasikan kebutuhan Anda — kami sampaikan syarat dan estimasi biaya langsung sesuai kualifikasi Anda, tanpa kewajiban.
Konsultasi Gratis via WhatsApp